Senin, 06 Januari 2014

Jenis-jenis Penggabungan Usaha dan Bentuk-bentuk Rekonstruksi Lainnya


Salah satu proyek termahal yang dapat dipertimbangkan perusahaan ialah perusahaan berinvestasi pada perusahaan-perusahaan lain melalui akuisisi. Selain akuisisi, perusahaan juga bisa melakukan merger atau penggabungan usaha dua perusahaan yang dilebur menjadi satu perusahaan tunggal yang dimiliki oleh pemilik (pemegang saham) yang sama.

     Jenis-Jenis Penggabungan Usaha

Dibawah ini akan diterangkan berbagai bentuk jenis penggabungan usaha yang diantaranya adalah merger,konsolidasi,akuisisi dan lainnya.


 Merger

Yaitu pembuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada dan selanjutnya perusahaan yang menggabungkan diri menjadi lebur. Sebagai contohnya ialah terbentuknya PT Artha Graha Perkasa, PT Bima Sakti Sejah Tera, PT Cinta Pertama Abadi. Tetapi perusahaan yang menggabungkan diri menjadi lebur (PT AGP dan PT BSS) secara hukum bubar.
Penggabungan usaha horizontal, yaitu gabungan perusahaan-perusahaan yeng bergerak dalam jenis bisnis yang sama.
Penggabungan usaha vertikal, yaitu gabungan sebuah perusahaan dengan pemasok ataupun pelanggan potensial.
Penggabungan usaha konglomerat, yaitu gabungan dua perusahaan dalam bisnis yang tidak saling berkaitan.


Konsolidasi

Yaitu dapat diartikan sebagai suatu pembuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perusahaan baru dan masing-masing perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar. Sebagai contohnya PT Bank Bumi Daya, PT Bank Dagang Negara, PT bank Exsim dan PT Bapindo. Bank-bank tersebut secara hukum telah bubar.

Pengambil Alihan ( Akuisisi )

Yang dimaksud disini adalah mengambil alih kepentingan pengontrol terhadap suatu perusahaan. Biasanya yang dilakukan ialah dengan mengambil alih mayoritas saham atau mengambil alih sebagian besar aset-aset perusahaan.

Tujuan dan Target Penggabungan Usaha
1.    Memperluas pangsa pasar
2.    Penghematan sistem distribusi
3.    Diversivikasi (penganekaragaman) jenis usaha
4.    Keuntungan penggabungan manufaktur
5.    Penghematan biaya riset dan development
6.    Stabilitas dan keamanan finansial
7.    Pemanfaatan Excess Capital
8.    Pertiimbangan SDM

    Langkah-langkah Merger,Konsolidasi dan Akuisisi
1.    Penjajakan
2.    Langkah persiapan
3.    Penunjukan pihak-pihak terkait ( lawyer,notaris,konsultan pajak dan lain-lain )
4.    Pembuatan proposal untuk M,K,A oleh direksi
5.    Proposal dituangkan dalam rancangan M,K,A
6.    Rencana Usulan Program Sementara ( RUPL )/ RUPS Luar Biasa untuk M,K,A
7.    Lawyer merancang sceme dan prosedurM/K/A
8.    Lawyer membuat legal audit
9.    Akuntan menilai pembukuan
10.    Penilaian nilai asset
11.    Konsultan manajemen menelaah perusahaan
12.    Lawyer membuat draft kontrak M/K/A
13.    Penandatanganan kontrak M/K/A
14.    Pembuatan rancangan perubahan AD/ART/PT
15.    Pengajuan ijin status perusahaan
16.    Pendaftaran perubahan AD/ART/PT

    Hambatan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Lintas Negara
•    Hambatan yuridis
•    Hambatan politis
•    Hambatan fiskal/pajak

    Hambatan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Secara Umum
•    Hambatan tenaga kerja
•    Hambatan manajemen
•    Hambatan teknokolgi
•    Hambatan modal.

Selain cara penggabungan usaha di atas, ada cara lain jika sebuah perusahaan ingin mengembangkan bisnisnya yaitu melalui ekspansi. Untuk lebih jelasnya akan diterangkan berikut ini.

Pengambil Alihan Secara Paksa (Hostile Take Over)

Hostile Take Over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambil alihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baruuntuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.

    Leverage BuyOut

Adalah cara penguasaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.

Tidak ada komentar: